Rabu, 23 Oktober 2013

HIJAB dan MENAHAN PANDANGAN ( An-Nur : 30-31 )

I.        PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah

Pemakaian hijab atau jilbab dalam arti pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan tangannya, yang pernah mengendur dalam masyarakat Islam sejak akhir abad XIX, kembali marak sekitar dua puluhan tahun terakhir ini dan kelihatanya dari hari ke hari semakin banyak peminatnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin marak akhir-akhir ini, penggunaan hijab kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Bahkan sampai ke belahan benua Eropa, setelah adanya peragaman fashion Muslimah yang tidak hanya menampilkan satu gaya dan macam busana saja. Dengan hadirnya berbagai macam nama, model hingga tutorial-tutorial cara pemasangan hijab, sehingga banyak mengundang ketertarikan diberbagai kalangan.
Banyak analisis tentang faktor-faktor yang mendukung tersebarnya fenomena berhijab dikalangan kaum Muslimah. Kita tidak dapat menyangkal bahwa mengentalnya kesadaran beragama merupakan salah satu faktor utamanya.
Namun, sepertinya kita pun tidak dapat menyatakan bahwa itu satu-satunya faktor. Karena, diakui atau tidak, ada wanita-wanita yang memakai hijab atau jilbab, tetapi gerak-geriknya tidak sejalan dengan tuntunan agama dan budaya masyarakat Islam. Wanita-wanita seperti ini memakai hijab atau jilbab hanya sebagai mode yang ngetren saat ini.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang ada diatas maka kita dapat menarik sebuah Rumusan masalah  yaitu.:
1.      Bagaimanakah penjelasan mufradat surah An-nur Ayat 30-31?
2.      Bagaimanakah Asbabun Nuzul surah An-Nur 30-31?
3.       Apa sajakah hukum yang dapat ditarik?


II. PEMBAHASAN
A.       Lafadz Surah An-Nur Ayat 30-31

@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ

Artinya :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau Saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”


B.       Penjelasan Mufradatul  Ayat Surah An-Nur Ayat 30-31

 (يَغُضُّوا) untuk para laki-laki hendaklah menundukkan” Abu Saud berkata: Disini ada fi’il amar yang dibuang yaitu “Ghuddhuu” sedang “yaghuddhu” menjadi jawabnya. Pengungkapan seperti ini mengisyaratkan bahwa orang mukmin itu selalu bersegera dalam melaksanakan perintah Allah.
(مِنْ أَبْصَارِهِمْ) pandangannya (“Hendaklah mereka menundukkan pandangannya), yakni menurunkan atau merendahkan pandangan dan mengendalikan pandangannya.
(وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ) sebagian mufassir berkata, yang dimaksudkan adalah menutupinya dari pandangan terhadapnya atau pandangan kepada aurat.
(ذَلِكَ) hal itu, yakni menjaga pandangan, kemaluan, dan ucapan.
(أَزْكَى لَهُمْ) yakni lebih mensucikan hati mereka dan mempercantik agamanya.
(إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka kerjakan, yakni semua kebaikan dan keburukan yang mereka kerjakan.
(زِينَتَهُنَّ) “dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan  mereka” yang dimaksud yaitu tempat dimana perhiasan itu berada.
(إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) kecuali yang [biasa] tampak darinya, yakni dari pakaiannya. Yaitu yang sederhana dan tidak menyolok.
(وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ) dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung mereka, yakni menurunkan/memanjangkan penutup kepalanya. Ibnu Katsir berpendapat: al khumur jama’ dari khimaarun  yaitu apa yang menutupi dengannya yakni menutupi kepalanya. Dalam pendapat lain mengatakan digunakannya kata Addharbu  adalah untuk mubalagah, dimutaaddikan dengan “bi” adalah mempunyai arti “mempertemukan” yakni kudung itu hendaknya terbentang hingga dada supaya leher sampai dada tidak terlihat.
(‘عَلَى جُيُوبِهِنَّ) ke dada-dada mereka, yakni hingga menutupi leher dan dada. Juyub artinya lobang baju di bagian dada.
(وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, seperti gelang, selempang, dan lain-lain.
(التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ) atau para pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan [terhadap wanita], yakni para pelayan laki-laki dan wanita milik suami mereka yang sudah tidak mempunyai dorongan syahwat, seperti orang yang dikebiri, atau kakek-kakek yang sudah tua renta.
(الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا) yang belum mengerti yakni yang belum mengetahui, dikatakan melihat atas sesuatu atau mengetahui tentangnya.
(عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء)  tentang aurat perempuan, yakni yang belum memiliki kemampuan bersenggama dengan wanita atau sebaliknya, karena ia masih kecil. Dan anak-anak itu pun belum mengetahui urusan laki-laki dan wanita. Tidak diragukan lagi anak-anak semacam itu tidak apa-apa melihat perhiasan kaum perempuan.
(وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ) dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka, yakni memukulkan salah satu kaki dengan kaki lainnya, untuk menggemerincingkan dua gelang yang ada di kaki mereka.

C.       Sebab Turunnya Ayat

1.                   Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata : “Ada seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW, berjalan di Madinah lalu ia melihat kepada seorang perempuan dan perempuan itu juga melihat kepadanya kemudian keduanya dirayu setan sehingga masing-masing tidak melihat kecuali dengan rasa kagum. Pada waktu si laki-laki sedang berjalan di tepi sebuah dinding, ia pun terpancang pandangannya kepada perempuan itu, tiba-tiba mukanya terbentur hingga hidungnya pecah. Kemudian ia berucap: “ Demi Allah aku tidak akan mencuci darah ini sampai aku datang kepada Nabi SAW memberitahukan masalahku ini.” Lalu ia datang kepadanya dan  menceritakan apa yang ia alami. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Itulah hukuman dosamu!” Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “ Katakanlah kepada orang-orang Mukmin: “ Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mereka.....”(Q.S. An-Nur ayat: 30)
2.                   Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil dari Jabir bin Abdillah berkata, bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul-sanggul mereka kelihatan. Berkatalah Asma’ : “Alangkah buruknya (pemandangan) ini.” Turunlah ayat ini (Q.S. 24 An-Nur: 31) sampai, … ‘auratin nisa’ … (… aurat wanita …) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.
3.                   Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Hadhrami berkata, bahwasanya seorang wanita membuat dua kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia lewat di hadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan kakinya sehingga kedua gelang kakinya bersuara karena beradu. Maka turunlah kelanjutan ayat ini (Q.S 24 An-Nur: 31, dari … wa laa yadhribna bi arjulihinna … (… dan janganlah mereka memukulkan kakinya …) sampai akhir ayat), yang melarang wanita menggerak-gerakkan anggota tubuhnya untuk mendapatkan perhatian laki-laki.

D.       Kandungan Hukum

1.    Hukum melihat perempuan yang bukan mahramnya.
Syari’at Islam mengharamkan melihat perempuan yang bukan mahramnya maka tidak halal seorang laki-laki melihat seorang perempuan yang bukan istrinya dan bukan mahramnya. Adapun melihat yang sifatnya tiba-tiba maka tidak berdosa karena hal itu terjadi diluar keinginan, sedang Allah SWT tidak akan membebani hamba-Nya melakukan  sesuatu di luar kemampuannya dan tidak menyuruh kita memelester mata ketika kita lewat di jalan. Nabi pernah bersabda kepada Ali ra:
ياعلي!لاتتبع النظرة النظرة , فانمالك الاولي وليست لك الثانية.
Artinya:
‘’ Hai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya) karena yang pertama itu bagimu (tidak mengapa) tetapi yang kedua tidak (boleh) “. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Jarir bin Abdillah Al-Bajjali berkata :
سالت رسول الله صلي الله عليه و سلم عن النظرة الفجاة فا مرني ان اصرف بصري.
Artinya:
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba,  kemudian iya menyuruhku agar supaya memalingkan pandanganku (berikut). (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi).
                                           
Pandangan tiba-tiba itu ialah pandangan pertama. Tidak boleh seseorang apabila ia melihat seorang perempuan secara tiba-tiba ia merasa senang (nikmat) dan tertarik kemudian ia mengulangi kedua kalinya karena itu akan menimbulkan fitnah dan menjadi wasilah kearah fahisyah. Oleh Nabi SAW hal seperti itu disebutnya “zinal ‘ain” (zina mata). Di dalam riwayat Bukhari Muslim Nabi SAW bersabda :

كتب على ابن ادم حظه من الزنى ادرك ذلك لا محا لة, فزنى العين النظر وزنى السان النطق وزنى الاذنين الاستماع وزنى اليدين البطش وزنى الرجلين الخطي والنفس تمني و تشتهي و الفرج يصدق ذلك و يكذبه.
Artinya:
Berbuat zina itu sudah menjadi tabi’at anak Adam yang pasti akan ia jumpainya, yaitu bahwa zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah ucapan, zina telinga adalah mendengarkan, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah, nafsu mengharap dan menginginkan dan kemaluan membenarkannya atau menolaknya”. (HR. Bukhari, Muslim dam Abu Daud).

Orang Mukmin yang menundukkan pandangannya diberi pahala karena itu merupakan perbuatan mencegah (jatuh) pada apa yang diharamkan sedang Rasulullah SAW telah bersabda :
“Tidaklah seorang Muslim melihat kecantikan seorang perempuan kemudian ia menundukkan pandangannya melainkan Allah menilainya sebagai amal ibadah yang akan ia rasakan manisnya. (HR. Ahmad).
Dan Nabi SAW menganggap “menundukkan pandangan” termasuk hak-hak yang harus dipenuhi di jalan. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Jauhilah duduk di jalan-jalan !” mereka berkata : Ya Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat-tempat duduk kami dimana kami bercakap-cakap disitu. Nabi SAW bersabda : “Apabila kamu tetap melakukannya, maka berilah jalan itu haknya !” mereka bertanya : Apa hak jalan itu Ya Rasulullah ? Nabi SAW menjawab : “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam dan amar makruf nahi mungkar”. (HR. Bukhari Muslim).

2.    Batas-batas aurat
Ayat yang mulia “dan hendaklah mereka memelihara kemaluan mereka” itu mengisyaratkan kewajiban menutup aurat  sebab memelihara kemaluan itu termasuk wajib memeliharanya dari tindak zina maka termasuklah di dalamnya menutupinya dari pandangan sebagaimana diterangkan di bagian terdahulu.
Ulama fiqih sepakat atas haramnya membuka aurat tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas-batasnya.
a.    Aurat sesama laki-laki
Aurat sesama laki-laki adalah dari lutut sampai pusat. Maka laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki yaitu apa yang di antara lutut dan pusat, sedang selain itu boleh. Nabi SAW bersabda :
“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).

Sedangkan Jumhur fuqahah berpendapat, bahwa aurat laki-laki adalah apa yang di antara lutut dan pusat sebagaimana di terangkan dalam hadits-hadits yang sah. Sedangkan Imam Malik RA berkata, paha bukan aurat. Di antara yang dijadikan dalil oleh Jumhur adalah apa yang diriwayatkan Jarhad al-Aslami (salah seorang dari Ashhabu Suffah), bahwa ia berkata:
“Rasulullah SAW pernah duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka lalu ia bersabda: “Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Malik dalam Al-Muwatha’).
Juga Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ali RA :
“Janganlah engkau menampakkan pahamu ! dalam riwayat lain (dikatakan): “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

b.    Aurat sesama perempuan
Adapun aurat sesama perempuan adalah sama dengan aurat sesama laki-laki, yakni dari lutut sampai pusat, selain itu boleh dilihat kecuali bagi perempuan dzimiyah atau kafir sebab untuk mereka ada ketentuan hukum tersendiri.

c.    Aurat laki-laki terhadap perempuan
Ini diperinci, yaitu jika tergolong mahram seperti ayah, saudara laki-laki, paman dari ayah dan paman dari pihak ibu maka auratnya dari lutut hingga pusat dan jika orang lain begitu juga auratnya dari lutut hingga pusat. Ada yang berpendapat seluruh badan laki-laki adalah aurat sehingga tidak boleh dilihat oleh perempuan. Sedang yang lebih sah ialah pendapat pertama. Adapun kalau suami terhadap istrinya maka tidak ada lagi aurat secara mutlak sebab Allah SWT berfirman: “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki maka mereka dalam hal ini tidak dicela” (QS. Al-Mu’minun 23: 6).

Golongan Malikiyah dan Ahnaf berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat berdasarkan dali-dalil sebagai berikut:
a.                   Firman Allah: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak daripadanya” (QS. An-Nur 24: 31). Ayat ini mengecualikan apa yang biasa nampak dari anggota badan yakni anggota badan yang didorong oleh keperluan untuk membuka dan menampakkannya yaitu wajah dan telapak tangan. Pendapat ini diambil dari sebagian sahabat Nabi dan Tabi’in. Sa’id bin Jubair berkata: firman Allah “ Kecuali yang biasa tampak darinya” itu yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan. Demikian juga pendapat Atha’ dan Dhahhaq.
b.                  Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA yang berbunyi:
Bahwa sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk (ke rumah) Rasulullah SAW. sedang ia memakai pakaian yang tipis kemudian Nabi SAW berpaling daripadanya seraya bersabda: “Hai Asma’ sesungguhnya perempuan itu apabila telah baligh tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini”. Nabi SAW sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya”. (HR. Abu Daud)
c.                   Diantaranya lagi yang menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah, bahwa perempuan membuka wajah dan telapak tangannya dalam shalat demikian juga ketika ihram (haji) maka kalau seandainya keduanya itu termasuk aurat tentu tidak dibolehkan membukanya sebab menutup aurat itu wajib dimana salat seseorang tidak sah tanpa menutup aurat.

Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa telapak tangan dan wajah adalah aurat berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1.                   Firman Allah: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka” (QS An-Nur 24: 31). Dalam ayat ini menampakkan perhiasan dilarang, sedang “zina” (perhiasan) ada dua macam: khalqiyah (alamiyah)  dan muktasabah (buatan). Sedang wajah termasuk perhiasan yang alamiyah sebab wajah merupakan faktor ketampanan dan juga sumber fitnah dan daya tarik. Adapun perhiasan yang buatan yaitu, apa saja yang diupayakan oleh manusia untuk mempercantik dirinya seperti pakaian, perhiasan, celak dan sebagainya, sedang ayat yang mulia tersebut melarang perempuan menampakkan perhiasannya secara mutlak melarang membuka anggota badannya yang mana saja di hadapan kaum pria atau terlihat perhiasannya di hadapannya.
Jarir bin Abdilah berkata:
Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang pandangan tiba-tiba lalu ia menjawab: “Palingkanlah pandanganmu (berikutnya)”. (HR. Ahmad dan Muslim)
2.                  Mereka juga berdalil dengan firman Allah:
 Dan apabila kamu meminta apa-apa (suatu keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. (QS. Al-Ahzab 33: 53)
Ayat ini jelas melarang melihat (perempuan bukan mahram) dan ayat ini meskipun diturunkan berkenaan dengan istri-istri Nabi SAW tetapi hukumnya menyangkut seluruh perempuan dengan jalan qiyas sedang illatnya yaitu bahwa anggota badan perempuan itu seluruhnya adalah aurat.


III.   PENUTUP
A.       KESIMPULAN
1.         Pandangan itu utusan zina dan duta penyelewengan, maka tidak layak orang yang beriman menempuh jalan ini.
2.       Menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan membuat manusia suci dari kerendahan budi dan kekejian.
3.         Perempuan muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki lain kecuali terhadap suaminya atau mahramnya.
4.      Perempuan muslimah wajib menutupi kepalanya, dadanya dan lehernya dengan kudung agar tidak dilihat oleh laki-laki lain.
5.    Anak-anak, pelayan-pelayan dan bujang-bujang yang belum mengerti tentang perbedaan jenis karena mudanya usia tidak mengapa masuk ke rumah perempuan-perempuan yang bukan mahramnya.
6.         Haram bagi perempuan muslimah melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan fitnah bagi laki-laki (dalam berhias, berpakaian, berjalan, berbicara dan sebagainya).
7.       Muslimin dan Muslimat wajib kembali bertaubat kepada Allah SWT dan berpegang dengan adab Islami.
8.       Kesopanan sosial yang dibimbingkan oleh Islam mengandung makna pemeliharaan dan penjagaan dari kemuliaan keluarga dan masyarakat Muslim.

B.       REFERENSI
Al-Qur’anul Karim
As-Shabuni. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam. 2001. Darul Kitab Islamiyyah, Jakarta
Hamka.Prof.Dr. TAFSIR AL AZHAR Juz XVIII. April 2007. Pustaka Panjimas, Jakarta.
K.H.Q.Shaleh, H.A.A.Dahlan, dkk. Asbaabun Nuzul. 2009. CV Diponegoro, Bandung
Sarwat,Ahmad Lc. Kajian Tafsir Ayat Ahkam. 2009. DU Center, Jakarta.
Shihab, M.Quraish. JILBAB.