I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemakaian hijab atau jilbab dalam arti pakaian yang
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan tangannya, yang pernah mengendur
dalam masyarakat Islam sejak akhir abad XIX, kembali marak sekitar dua puluhan
tahun terakhir ini dan kelihatanya dari hari ke hari semakin banyak peminatnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin marak akhir-akhir ini,
penggunaan hijab kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Bahkan sampai ke belahan benua Eropa, setelah adanya peragaman
fashion Muslimah yang tidak hanya menampilkan satu gaya dan macam busana saja.
Dengan hadirnya berbagai macam nama, model hingga tutorial-tutorial cara pemasangan hijab, sehingga banyak
mengundang ketertarikan diberbagai kalangan.
Banyak analisis tentang faktor-faktor yang mendukung
tersebarnya fenomena berhijab dikalangan kaum Muslimah. Kita tidak dapat
menyangkal bahwa mengentalnya kesadaran beragama merupakan salah satu faktor utamanya.
Namun, sepertinya kita pun tidak dapat menyatakan bahwa
itu satu-satunya faktor. Karena, diakui atau tidak, ada wanita-wanita yang
memakai hijab atau jilbab, tetapi gerak-geriknya tidak sejalan dengan tuntunan
agama dan budaya masyarakat Islam. Wanita-wanita seperti ini memakai hijab atau
jilbab hanya sebagai mode yang ngetren saat ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang ada diatas maka kita
dapat menarik sebuah Rumusan masalah
yaitu.:
1. Bagaimanakah penjelasan mufradat surah An-nur Ayat 30-31?
2. Bagaimanakah Asbabun Nuzul surah An-Nur 30-31?
3.
Apa sajakah hukum yang dapat
ditarik?
II. PEMBAHASAN
A. Lafadz Surah An-Nur Ayat 30-31
@è% úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäót ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºs 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁt ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
Artinya :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya, dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau Saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan
dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
B. Penjelasan Mufradatul Ayat Surah An-Nur Ayat 30-31
(يَغُضُّوا) untuk para laki-laki hendaklah
menundukkan” Abu Saud berkata: Disini ada fi’il amar yang dibuang
yaitu “Ghuddhuu” sedang “yaghuddhu” menjadi jawabnya. Pengungkapan seperti ini
mengisyaratkan bahwa orang mukmin itu selalu bersegera dalam melaksanakan
perintah Allah.
(مِنْ أَبْصَارِهِمْ) pandangannya (“Hendaklah mereka
menundukkan pandangannya), yakni menurunkan atau merendahkan pandangan dan
mengendalikan pandangannya.
(وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ) sebagian mufassir berkata, yang dimaksudkan adalah menutupinya
dari pandangan terhadapnya atau pandangan kepada aurat.
(ذَلِكَ) hal itu, yakni menjaga pandangan,
kemaluan, dan ucapan.
(أَزْكَى لَهُمْ) yakni lebih mensucikan hati
mereka dan mempercantik agamanya.
(إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ) sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala apa yang mereka kerjakan, yakni semua kebaikan dan keburukan
yang mereka kerjakan.
(زِينَتَهُنَّ) “dan hendaklah mereka tidak
menampakkan perhiasan mereka” yang
dimaksud yaitu tempat dimana perhiasan itu berada.
(إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) kecuali yang [biasa] tampak
darinya, yakni dari pakaiannya. Yaitu yang sederhana dan tidak menyolok.
(وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ) dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung mereka, yakni menurunkan/memanjangkan penutup kepalanya. Ibnu
Katsir berpendapat: al khumur jama’ dari khimaarun yaitu apa yang menutupi dengannya yakni
menutupi kepalanya. Dalam pendapat lain mengatakan digunakannya kata
Addharbu adalah untuk mubalagah, dimuta’addikan dengan “bi” adalah
mempunyai arti “mempertemukan” yakni kudung itu hendaknya terbentang hingga dada supaya leher sampai
dada tidak terlihat.
(‘عَلَى جُيُوبِهِنَّ) ke dada-dada mereka, yakni hingga
menutupi leher dan dada. Juyub artinya lobang baju di bagian dada.
(وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, seperti gelang, selempang, dan lain-lain.
(التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ) atau para pelayan laki-laki yang
tidak memiliki keinginan [terhadap wanita], yakni para pelayan laki-laki dan
wanita milik suami mereka yang sudah tidak mempunyai dorongan syahwat, seperti
orang yang dikebiri, atau kakek-kakek yang sudah tua renta.
(الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا) yang belum mengerti yakni yang
belum mengetahui, dikatakan melihat atas sesuatu atau mengetahui tentangnya.
(عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء) tentang aurat perempuan, yakni yang belum
memiliki kemampuan bersenggama dengan wanita atau sebaliknya, karena ia masih
kecil. Dan anak-anak itu pun belum mengetahui urusan laki-laki dan wanita.
Tidak diragukan lagi anak-anak semacam itu tidak apa-apa melihat perhiasan kaum
perempuan.
(وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ) dan janganlah mereka memukulkan
kaki mereka, yakni memukulkan salah satu kaki dengan kaki lainnya, untuk
menggemerincingkan dua gelang yang ada di kaki mereka.
C. Sebab Turunnya Ayat
1.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali
bin Abi Thalib ra., ia berkata : “Ada seorang laki-laki di masa
Rasulullah SAW, berjalan di Madinah lalu ia melihat kepada seorang perempuan
dan perempuan itu juga melihat kepadanya kemudian keduanya dirayu setan
sehingga masing-masing tidak melihat kecuali dengan rasa kagum. Pada waktu si
laki-laki sedang berjalan di tepi sebuah dinding, ia pun terpancang
pandangannya kepada perempuan itu, tiba-tiba mukanya terbentur hingga hidungnya
pecah. Kemudian ia berucap: “ Demi Allah aku tidak akan mencuci darah ini
sampai aku datang kepada Nabi SAW memberitahukan masalahku ini.” Lalu ia datang
kepadanya dan menceritakan apa yang ia
alami. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Itulah hukuman dosamu!” Kemudian Allah
menurunkan firman-Nya: “ Katakanlah kepada orang-orang Mukmin: “ Hendaklah
mereka menundukkan sebagian pandangan mereka.....”(Q.S. An-Nur ayat: 30)
2.
Diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Hatim dari Muqatil dari Jabir bin Abdillah berkata, bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik
kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain di kebunnya tanpa
berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan
sanggul-sanggul mereka kelihatan. Berkatalah Asma’ : “Alangkah buruknya
(pemandangan) ini.” Turunlah ayat ini (Q.S. 24 An-Nur: 31)
sampai, … ‘auratin nisa’ … (… aurat wanita …) berkenaan dengan peristiwa
tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.
3.
Diriwayatkan oleh Ibnu
Jarir dari Hadhrami berkata, bahwasanya seorang wanita membuat dua
kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan
kakinya. Apabila ia lewat di hadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan
kakinya sehingga kedua gelang kakinya bersuara karena beradu. Maka turunlah
kelanjutan ayat ini (Q.S 24 An-Nur: 31, dari … wa laa yadhribna bi arjulihinna
… (… dan janganlah mereka memukulkan kakinya …) sampai akhir ayat), yang
melarang wanita menggerak-gerakkan anggota tubuhnya untuk mendapatkan perhatian
laki-laki.
D. Kandungan Hukum
1. Hukum melihat perempuan yang bukan mahramnya.
Syari’at
Islam mengharamkan melihat perempuan yang bukan
mahramnya maka tidak halal seorang laki-laki melihat seorang perempuan yang
bukan istrinya dan bukan mahramnya. Adapun melihat yang sifatnya tiba-tiba maka
tidak berdosa karena hal itu terjadi diluar keinginan, sedang Allah SWT tidak
akan membebani hamba-Nya melakukan sesuatu di luar kemampuannya dan tidak
menyuruh kita memelester mata ketika kita lewat di jalan. Nabi pernah bersabda
kepada Ali ra:
ياعلي!لاتتبع النظرة النظرة ,
فانمالك الاولي وليست لك الثانية.
Artinya:
‘’ Hai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan
(pertama) dengan pandangan (berikutnya) karena yang pertama itu bagimu (tidak
mengapa) tetapi yang kedua tidak (boleh) “. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Jarir bin Abdillah Al-Bajjali berkata :
سالت رسول الله صلي الله عليه و سلم
عن النظرة الفجاة فا مرني ان اصرف بصري.
Artinya:
“ Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang pandangan tiba-tiba, kemudian
iya menyuruhku agar supaya memalingkan pandanganku (berikut)”. (HR. Ahmad, Muslim dan
Tirmidzi).
Pandangan tiba-tiba itu ialah
pandangan pertama. Tidak boleh seseorang apabila ia melihat seorang perempuan secara
tiba-tiba ia merasa senang (nikmat) dan tertarik kemudian ia mengulangi kedua
kalinya karena itu akan menimbulkan fitnah dan menjadi wasilah kearah fahisyah.
Oleh Nabi SAW hal seperti itu disebutnya “zinal ‘ain” (zina mata). Di dalam
riwayat Bukhari Muslim Nabi SAW bersabda :
كتب على ابن ادم حظه من الزنى ادرك
ذلك لا محا لة, فزنى العين النظر وزنى السان النطق وزنى الاذنين الاستماع وزنى
اليدين البطش وزنى الرجلين الخطي والنفس تمني و تشتهي و الفرج يصدق ذلك و يكذبه.
Artinya:
“ Berbuat zina itu sudah menjadi tabi’at anak
Adam yang pasti akan ia jumpainya, yaitu bahwa zina mata adalah pandangan, zina
lisan adalah ucapan, zina telinga adalah mendengarkan, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah,
nafsu mengharap dan menginginkan dan kemaluan membenarkannya atau menolaknya”. (HR. Bukhari, Muslim dam Abu
Daud).
Orang Mukmin yang menundukkan pandangannya
diberi pahala karena itu merupakan perbuatan mencegah (jatuh) pada apa yang
diharamkan sedang Rasulullah SAW telah bersabda :
“Tidaklah seorang Muslim melihat kecantikan
seorang perempuan kemudian ia menundukkan pandangannya melainkan Allah
menilainya sebagai amal ibadah yang akan ia rasakan manisnya”. (HR. Ahmad).
Dan Nabi SAW menganggap “menundukkan pandangan”
termasuk hak-hak yang harus dipenuhi di jalan. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda
:
“Jauhilah duduk di jalan-jalan !” mereka berkata : Ya
Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat-tempat duduk kami dimana kami
bercakap-cakap disitu. Nabi SAW bersabda : “Apabila kamu tetap melakukannya, maka berilah
jalan itu haknya !” mereka bertanya : Apa hak jalan itu Ya Rasulullah ? Nabi SAW
menjawab : “Menundukkan pandangan, tidak
mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam dan amar makruf nahi mungkar”.
(HR. Bukhari Muslim).
2. Batas-batas aurat
Ayat yang mulia “dan hendaklah
mereka memelihara kemaluan mereka” itu mengisyaratkan
kewajiban menutup aurat sebab memelihara
kemaluan itu termasuk wajib memeliharanya dari tindak zina
maka termasuklah di dalamnya menutupinya dari pandangan sebagaimana diterangkan
di bagian terdahulu.
Ulama fiqih sepakat atas haramnya
membuka aurat tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas-batasnya.
a. Aurat sesama laki-laki
Aurat sesama laki-laki adalah dari
lutut sampai pusat. Maka laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki yaitu
apa yang di antara lutut dan pusat, sedang selain itu boleh. Nabi SAW bersabda
:
“Laki-laki tidak boleh melihat
aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan”. (HR. Ahmad,
Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).
Sedangkan Jumhur fuqahah
berpendapat, bahwa aurat laki-laki adalah apa yang di antara lutut dan pusat sebagaimana
di terangkan dalam hadits-hadits yang sah. Sedangkan Imam Malik RA berkata, paha bukan aurat. Di antara yang
dijadikan dalil oleh Jumhur adalah apa yang diriwayatkan Jarhad al-Aslami
(salah seorang dari Ashhabu Suffah), bahwa ia berkata:
“Rasulullah SAW pernah duduk di
dekat kami sedang pahaku terbuka lalu ia bersabda: “Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu
aurat?” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Malik dalam Al-Muwatha’).
Juga Rasulullah SAW pernah berkata
kepada Ali RA :
“Janganlah engkau menampakkan
pahamu ! dalam riwayat lain (dikatakan): “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati”.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
b. Aurat sesama perempuan
Adapun aurat sesama perempuan adalah sama dengan
aurat sesama laki-laki, yakni dari lutut sampai pusat, selain itu boleh dilihat
kecuali bagi perempuan dzimiyah atau kafir sebab untuk mereka ada
ketentuan hukum tersendiri.
c. Aurat laki-laki terhadap perempuan
Ini
diperinci, yaitu jika tergolong mahram seperti ayah, saudara laki-laki, paman
dari ayah dan paman dari pihak ibu maka auratnya dari lutut hingga pusat dan
jika orang lain begitu juga auratnya dari lutut hingga pusat. Ada yang
berpendapat seluruh badan laki-laki adalah aurat sehingga tidak boleh dilihat oleh perempuan. Sedang yang lebih
sah ialah pendapat pertama. Adapun kalau suami terhadap istrinya maka tidak ada
lagi aurat secara mutlak sebab Allah SWT berfirman: “Kecuali terhadap istri-istri mereka
atau hamba-hamba yang mereka miliki maka mereka dalam hal ini tidak dicela”
(QS. Al-Mu’minun 23: 6).
Golongan
Malikiyah dan Ahnaf berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk
aurat berdasarkan dali-dalil sebagai berikut:
a.
Firman Allah: “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak daripadanya” (QS. An-Nur 24:
31). Ayat ini mengecualikan apa yang biasa nampak dari anggota badan yakni
anggota badan yang didorong oleh keperluan untuk membuka dan menampakkannya
yaitu wajah dan telapak tangan. Pendapat ini diambil dari sebagian sahabat Nabi
dan Tabi’in. Sa’id bin Jubair berkata: firman Allah “ Kecuali yang biasa tampak darinya”
itu yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan. Demikian juga pendapat Atha’
dan Dhahhaq.
b.
Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA
yang berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk
(ke rumah) Rasulullah SAW. sedang ia memakai pakaian yang tipis kemudian Nabi
SAW berpaling daripadanya seraya bersabda: “Hai Asma’ sesungguhnya perempuan itu apabila
telah baligh tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini”. Nabi SAW
sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya”. (HR. Abu Daud)
c.
Diantaranya lagi yang menunjukkan
bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah, bahwa perempuan membuka wajah
dan telapak tangannya dalam shalat demikian juga ketika ihram (haji) maka kalau
seandainya keduanya itu termasuk aurat tentu tidak dibolehkan membukanya sebab
menutup aurat itu wajib dimana salat seseorang tidak sah tanpa
menutup aurat.
Golongan
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa telapak tangan dan wajah adalah
aurat berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1.
Firman Allah: “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka” (QS An-Nur 24: 31). Dalam ayat ini menampakkan perhiasan
dilarang, sedang “zina” (perhiasan) ada dua macam: khalqiyah (alamiyah) dan muktasabah (buatan). Sedang wajah
termasuk perhiasan yang alamiyah sebab wajah merupakan faktor ketampanan dan juga sumber
fitnah dan daya tarik. Adapun perhiasan yang buatan yaitu, apa saja yang
diupayakan oleh manusia untuk mempercantik dirinya seperti pakaian,
perhiasan, celak dan sebagainya, sedang ayat yang mulia tersebut melarang perempuan
menampakkan perhiasannya secara mutlak melarang membuka anggota badannya yang
mana saja di hadapan kaum pria atau
terlihat perhiasannya di hadapannya.
Jarir bin Abdilah berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang
pandangan tiba-tiba lalu ia menjawab: “Palingkanlah pandanganmu (berikutnya)”. (HR.
Ahmad dan Muslim)
2.
Mereka juga berdalil dengan firman
Allah:
“Dan apabila kamu meminta apa-apa
(suatu keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang
tabir. (QS. Al-Ahzab 33: 53)
Ayat ini jelas melarang melihat
(perempuan bukan mahram) dan ayat ini meskipun diturunkan berkenaan dengan
istri-istri Nabi SAW tetapi hukumnya menyangkut seluruh perempuan dengan jalan
qiyas sedang illatnya yaitu bahwa anggota badan perempuan itu seluruhnya adalah aurat.
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Pandangan itu utusan
zina dan duta penyelewengan, maka tidak layak orang yang beriman menempuh jalan
ini.
2. Menundukkan pandangan
dan memelihara kemaluan membuat manusia suci dari kerendahan budi dan kekejian.
3.
Perempuan muslimah tidak
boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki lain kecuali terhadap
suaminya atau mahramnya.
4. Perempuan muslimah wajib
menutupi kepalanya, dadanya dan lehernya dengan kudung agar tidak dilihat oleh
laki-laki lain.
5. Anak-anak, pelayan-pelayan
dan bujang-bujang yang belum mengerti tentang perbedaan jenis karena mudanya
usia tidak mengapa masuk ke rumah perempuan-perempuan yang bukan mahramnya.
6.
Haram bagi perempuan
muslimah melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan fitnah bagi
laki-laki (dalam berhias, berpakaian, berjalan, berbicara dan sebagainya).
7. Muslimin dan Muslimat
wajib kembali bertaubat kepada Allah SWT dan berpegang dengan adab Islami.
8. Kesopanan sosial yang
dibimbingkan oleh Islam mengandung makna pemeliharaan dan penjagaan dari
kemuliaan keluarga dan masyarakat Muslim.
B.
REFERENSI
Al-Qur’anul Karim
As-Shabuni. Terjemahan Tafsir Ayat
Ahkam. 2001. Darul
Kitab Islamiyyah, Jakarta
Hamka.Prof.Dr. TAFSIR AL AZHAR Juz XVIII.
April 2007. Pustaka Panjimas, Jakarta.
K.H.Q.Shaleh, H.A.A.Dahlan, dkk. Asbaabun
Nuzul. 2009. CV Diponegoro, Bandung
Sarwat,Ahmad Lc. Kajian Tafsir
Ayat Ahkam. 2009. DU Center, Jakarta.
Shihab, M.Quraish. JILBAB.